Kemendagri Perkuat Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, Teguh Setyabudi membuka acara Workshop Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Internalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) yang dilaksanakan di Hotel Kristal, Jakarta, Kamis (11/08).
Disampaikan Teguh, pemerintah telah menetapkan target nasional dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya air selama kurun waktu tahun 2020-2024 yaitu, pembangunan bendung sebanyak 60 unit, pembangunan 1.000 embung, pembangunan Daerah Irigasi seluas 500.000 hektar, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 2.9 juta hektar, dan modernisasi irigasi pada sejumlah daerah irigasi terpilih.
“Diperlukan sinergi untuk mewujudkan modernisasi yang bertumpu pada 5 pilar, yaitu: ketersediaan air, infrastruktur irigasi, pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelola irigasi, dan sumber daya manusia pelaku pengelolaan irigasi,” tutur Teguh.
Dijelaskan Teguh, kegiatan PPSIP merupakan metode yang efektif, efisien, dan berkelanjutan bagi pengelola irigasi, pengguna air, dan pengguna irigasi lainnya dengan mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pengelolaan irigasi.
“Kerangka dasar Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang tertuang dalam amanat PermenPUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang Sistem Irigasi dalam pasal 3 adalah untuk memberikan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, yang dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Teguh, Pemerintah Daerah tentunya perlu melakukan proses integrasi program dan kegiatan PPSIP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangannya.
“Sesuai gambaran proses internalisasi PPSIP dalam Dokrenda pada tahun 2021, menunjukkan adanya komitmen bersama, meski tidak didorong secara optimal oleh alokasi anggaran,” ujarnya.
Namun demikian, masih kata Teguh, kita harus tetap berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kegiatan dan anggaran PPSI setiap tahunnya agar tujuan layanan irigasi dapat diwujudkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat petani.
“Dari data hasil evaluasi tahun 2021, target yang ditentukan sebanyak 19 kebijakan PPSIP telah terkonsolidasi dalam Dokrenda pada Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara. Anggaran untuk program pengelolaan sumber daya air yang mendukung seluruh kebijakan PPSIP adalah sebesar Rp 1.599.695.711.676,” tambahnya.
“Investasi infrastruktur irigasi dari tahun 2020 hingga 2024, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui pemantapan penyediaan pangan, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung oleh kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia yang berkualitas serta berdaya saing,” tandas Teguh.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, pemerintah daerah dari Provinsi Jawa Barat, Kab. Karawang, Kab. Subang, dan Kab. Indramayu.