Kemendagri Sampaikan Arti Penting Kolaborasi Lintas K/L dalam Penanganan Bencana Bidang Perumahan
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyampaikan arti penting kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam penanganan bencana bidang perumahan. Pesan tersebut disampaikan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Perumahan dan Kawasan Permukiman Nitta Rosalin mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi pada Breakfast Meeting Rencana Kerja Sama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemendagri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun acara yang berlangsung di Hotel Grandhika, Jakarta, Jumat (12/8/2022) tersebut membahas penanganan bencana di bidang perumahan. Agenda ini dipimpin langsung Dirjen Perumahan Kementerian PUPR dan turut dihadiri jajaran pejabat dari kementerian/lembaga, seperti Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, perwakilan BNPB, dan perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, saat ini Kementerian PUPR tengah menyusun aplikasi dalam rangka pendataan rumah terdampak bencana. Upaya itu memerlukan adanya kerja sama antara Kementerian PUPR, Kemendagri, dan BNPB. Dalam penerapannya, Kementerian PUPR direncanakan akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Memorandum of Understanding (MoU) antar kementerian/lembaga terkait di tingkat eselon I.
Nitta mengatakan, terdapat 2 pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat. Pelayanan itu yakni penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, serta fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah (Pemda).
“Pada prinsipnya Kemendagri mendukung terlaksananya pendataan rumah akibat bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terkait dengan tahapan penerapan SPM yang salah satunya adalah pengumpulan data,” ujar Nitta.
Dirinya menjelaskan, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 mengamanatkan Pemda untuk melaporkan empat tahapan penerapan SPM, seperti pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan. Keempat tahapan itu perlu dilaporkan setiap 3 bulan sesuai format dalam lampiran Pemendagri tersebut. Pelaporannya melalui aplikasi e-SPM yang disusun Sekretariat Bersama (Sekber) SPM yang ada pada Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
Di sisi lain, berkaitan dengan adanya aplikasi yang dibangun Kementerian PUPR, Nitta berharap agar aplikasi tersebut dapat diintegrasikan dengan aplikasi milik Ditjen Bina Bangda Kemendagri. Hal ini sebagai bentuk penerapan SPM serta untuk membantu Pemda dalam menentukan tingkat kerusakan rumah dan status kebencanaan, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Serta dapat memberikan rekomendasi terhadap jenis layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Selain itu diimbau untuk tidak adanya tumpang tindih data yang diisikan oleh pemerintah daerah,” pungkas Nitta.