Kemendagri Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan untuk Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi membuka acara pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) Komponen A yang digelar di Hotel Kristal Jakarta, Rabu (24/08).
Kebijakan peningkatan infrastruktur irigasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 harus diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi.
“Sinergi keduanya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan dan modernisasi irigasi yang bertumpu pada 5 pilar, yaitu ketersediaan air; infrastruktur irigasi; pengelolaan irigasi; kelembagaan pengelola irigasi; dan sumber daya manusia pelaku pengelolaan irigasi,” tutur Teguh.
Kegiatan strategis terkait kelembagaan pengelolaan irigasi melalui Sinergic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan air irigasi yang efektif, efisien dan berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat petani pemakai air.
Menurut Teguh, Pemerintah dalam hal ini telah mengadopsi kebijakan pengelolaan irigasi berdasarkan tatakelola kolaboratif dengan mengedepankan pendekatan model kerja Bersama dan sama-sama bekerja atas pijakan koordinasi dan komunikasi terpadu antara perangkat daerah maupun perkumpulan petani pemakai air sehingga kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda memiliki peran strategis.
Dalam pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah, dan kerangka teknis sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten). Dan Penguatan KPI di tingkat Pusat antara lain dapat dilakukan melalui pengembangan pusat manajemen pengetahuan atau KMC (Konwledge Management Centre) sumber daya air dan irigasi, bimbingan teknis, pertemuan koordinasi dan konsultatif, serta kegiatan pendampingan. Serta penguatan KPI yang dapat dilakukan oleh Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten antara lain dengan melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
“SIMURP pasca restrukturisasi, yaitu: Komisi Irigasi (Komir) yang ditetapkan dan berfungsi operasional dalam sebanyak 24 Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten; Kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah di 19 Daerah Baik Provinsi maupun Kabupaten; Anggota P3A yang dilatih dalam pengambilan keputusan sebanyak 390 P3A unit; dan Anggota Wanita P3A yang dilatih dalam pengambilan keputusan ditargetkan sebesar 50%,” tambahnya
Dari hasil pre test dan post test yang telah dilakukan berupa pengetahuan dan pemahaman petani dalam keorganisasian P3A dan GP3A, termasuk teknik dan jejaring kemitraan naik sebesar 40%, ini dibuktikan melalui instrumen pelatihan (pre test dan post test), sehingga petani yang sudah dilatih lebih mampu dalam hal pengambilan keputusan.
“Kebijakan pengelolaan sistem irigasi tanpa diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan SDM pengelolaan irigasi di daerah akan membawa dampak yang kurang optimal dalam manfaat investasi pembangunan untuk menjaga keberlanjutan program dan kegiatan kelembagaan pengelolaan irigasi dan selanjutnya dimuktahirkan melalui Kepmendagri no 050-5889 tahun 2021 sebagai acuan pemerintah daerah” tutup Teguh.
Terkait dengan penguatan kapasitas kelembagaan tentunya tidak lepas dari kelembagaan petani pemakai air. Ditjen Bina Pembangunan Daerah juga melakukan pendampingan tidak hanya kepada peningkatan kapasitas kelembagaannya namun juga dalam rangka meningkatkan ekonomi petani melalui usaha ekonomi produktif dan kreatif (UEPK), salah satunya usaha bidang pariwisata dengan memanfaatkan aset irigasi serta usaha dalam pertanian yakni pemanfaatan sempadan irigasi. Hal tersebut juga menjadi salah satu materi pokok pada pertemuan ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, pemerintah daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Kab Banyuasin, Musi Banyuasin, Deli Serdang, Serdang Bedagai, indramayu, Cirebon, Purworejo, Banjarnegara, Purbalingga, Grobogan, Demak, Brebes, Jember, Katingan, Lombok Tengah, Nagekeo, Takalar, Bone, Pangkajene Kepulauan, Pinrang dan Konawe.