BSKDN Kemendagri Pacu Daerah Percepat Penyusunan RDTR
Jakarta– Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring masukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya tersebut dilakukan BSKDN melalui Seminar Kajian Strategis Percepatan Penyelesaian Kebijakan Dokumen RDTR yang berlangsung pada Rabu, 14 September 2022 di Hotel Hotel Mercure Jakarta.
Dalam sambutannya Eko menekankan pentingnya Seminar yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah (Puslitbang Keuda) BSKDN Kemendagri tersebut. Hal ini mengingat tidak tepatnya penataan ruang dapat menimbulkan sejumlah masalah yang berdampak pada proses pembangunan berkelanjutan. Bahkan, persoalan tersebut juga dapat menggangu cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Eko menyebutkan contoh permasalahan yang ditimbulkan akibat penggunaan lahan yang tidak tepat. Hal ini misalnya persoalan sampah yang jumlahnya kian bertambah dan tidak tertangani dengan baik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari permasalahan penataan ruang yang keliru.
“Maka yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara penataannya ketika manusia terus bertambah, ketika sampah terus bertambah, apa yang harus dilakukan? Tidak mungkin persoalan ini terlepas dari penataan ruang,” jelasnya.
Oleh karena itu, Eko menekankan agar Pemda memahami dengan baik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemahaman tersebut sangat penting sebagai rujukan untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.
Eko juga sangat menyayangkan adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyusun RDTR. Pasalnya, lambatnya penyusunan tersebut akan berdampak terhadap munculnya berbagai persoalan yang menyangkut pembangunan. “Ketika banyak kabupaten/kota belum menyusun RDTR, imbasnya ke mana? Kompleks, mulai dari provinsi bahkan sampai desa,” katanya.
Untuk itu, Eko mengajak setiap peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut dapat memberikan masukan agar dokumen RDTR dapat segera terwujud. “Saya mengharapkan partisipasi aktif dari bapak/ibu semua dalam mengikut seminar ini dan saya berharap bapak/ibu dapat memberikan masukan yang berarti untuk percepatan RDTR ini,” ujar Eko.
Harapan serupa disampaikan oleh Kepala Puslitbang Keuangan Daerah Heru Tjahyono. Ia berharap, seminar tersebut dapat menjadi wadah bagi Pemda untuk saling memberi masukan satu sama lain terkait percepatan penyelesaian RDTR.
“Harapannya seminar ini bisa menghasilkan keluaran berupa naskah laporan akhir yang memuat rekomendasi atau saran kepada Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta kementerian dan lembaga terait serta Pemda dalam membina atau melaksanakan percepatan penyelesaian kebijakan dokumen RDTR,” paparnya
Sementara itu, Ketua Tim Kajian Adi Lazuardi memaparkan hasil kajiannya di sejumlah daerah mengenai penyusunan RDTR. Dia menjelaskan, penyusunan dokumen RDTR di daerah masih menyisakan banyak persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Penanganan tersebut perlu didukung dengan regulasi, anggaran, sinkronisasi dan koordinasi sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana, serta partisipasi dari seluruh _stakeholder_. Hal ini diperlukan agar tercipta pemanfaatan ruang yang lebih baik, sehingga diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif.
Kajiannya juga menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat maupun Pemda. Misalnya kebijakan yang perlu dilakukan Pemda salah satunya memperkuat iklim kolaboratif antar pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RDTR.