Sebanyak 80 Pejabat Fungsional PPUPD Didorong Lakukan Pengawasan Kinerja Pemerintahan
Jakarta – Sebanyak 80 orang pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional PPUPD Jenjang Muda dan Madya secara blended, Senin (26/9/2022).
Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut bertujuan untuk membekali kemampuan para pejabat fungsional PPUPD dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis BPSDM Kemendagri Dian Andy Permana mengatakan, pemangku jabatan fungsional PPUPD dituntut mempunyai kompetensi yang mumpuni agar kinerjanya berkontribusi positif untuk peningkatan kinerja dari unit kerja masing-masing, baik di lingkungan Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten/Kota.
Dian menjelaskan, jabatan fungsional merupakan kedudukan yang memiliki wewenang dan hak untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara berkualitas demi kemajuan organisasi. Untuk itu, dia berharap selama lima hari ke depan, seluruh peserta sudah mampu memetakan isu strategis terkait program dan kebijakan pengawasan, serta menemukan metode penanganan yang lebih efektif dan efisien.
Adapun kegiatan diklat tersebut turut didukung oleh narasumber yang kompeten dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan BPSDM Kemendagri. Sebagai informasi, Diklat PPUPD jenjang muda merupakan salah satu persyaratan bagi pejabat PPUPD ahli pertama yang akan naik jenjang ke jabatan fungsional PPUPD ahli muda. Begitu pula dengan Diklat PPUPD jenjang madya yang merupakan salah satu persyaratan bagi pejabat PPUPD ahli muda yang akan naik jenjang ke dalam jabatan fungsional PPUPD ahli madya.