SiKasep: Kemudahan Mengurus Surat Kehilangan di Polresta Bandung
Soreang – Hadirnya aplikasi SiKasep untuk mempermudah masyarakat membuat laporan kehilangan di Kabupaten Bandung. Ini merupakan inovasi dan kemudahan yang diberikan Polresta Bandung untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo di acara launching aplikasi SiKasep di Mapolresta Bandung, Rabu (28/9/2022).
“Untuk mengakses aplikasi SiKasep masyarakat dapat mengunduhnya di Google Play Store. Setelah mengunduh, pengguna aplikasi dipersilahkan menguploas data-data dan melengkapi persyaratan. Selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak kepolisian,” terang Kusworo.
Dilanjutkannya, setelah verifikasi selesai, pemohon dapat membuat laporannya sendiri dan mencetak laporannya sendiri tanpa harus datang lagi ke Polresta.
“Kami berharap aplikasi ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tempat tinggal atau rumah yang jauh,” katanya.
Sebagai informasi, aplikasi SiKasep tidak berlaku dalam pengurusan surat kehilangan sertifikat tanah atau hal-hal lain yang membutuhkan pendalaman SPKT dan Reserse Kriminal.
“Untuk sertifikat tanah dan sebagainya, itu tetap harus datang ke Polresta, karena perlu pendalaman dari SPKT maupun reserse kriminal,” tuturnya.