Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Pembangunan Air Minum dalam RKPD
Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memprioritaskan pembangunan air minum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Erliani Budi Lestari mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM mempertegas bahwa pengelolaan air minum merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar warga negara.
“Tugas kami di Kemendagri, dalam hal ini Ditjen Bina Bangda adalah terus mendorong daerah untuk memprioritaskan pembangunan air minum dalam perencanaan daerah, di samping mandat dari pemenuhan SPM,” katanya saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda membuka Workshop Evaluasi Dukungan Pemerintahan Daerah terhadap Program Air Minum dalam Kerangka National Urban Water Supply Project (NUWSP) di Best Western Premier Panbil Batam, Rabu (5/10/2022).
Dia menegaskan, pemenuhan air minum harus menjadi prioritas perencanaan dan penganggaran daerah. Pemerintah menargetkan universal access (100 persen) air minum layak tercapai pada tahun 2024. Project NUWSP menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak warga negara atas akses air minum, terutama pada peningkatan akses air minum jaringan perpipaan di daerah perkotaan.
“Khusus untuk akses air minum jaringan perpipaan yang menjadi kegiatan NUWSP, sampai dengan 2018 capaiannya baru sebesar 20,14 persen. Jika melihat target sebesar 30 persen di tahun 2024 (sesuai dengan RPJMN 2020-2024), maka masih ada pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan sebesar 10 persen yang harus dipenuhi melalui kolaborasi Pemda dan BUMD air minum,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari sisi anggaran, tren indikasi anggaran sektor air minum dalam RKPD mengalami penurunan dari 2019 ke 2020. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19. Namun dari tahun 2020 hingga 2022 anggaran sektor air minum selalu meningkat. Tren indikasi anggaran di level provinsi meningkat 190 persen dari 2020 ke 2022 (sebesar Rp521.452.443.979), sementara tren indikasi anggaran di level kabupaten/kota juga meningkat 155 persen dari 2020 ke 2022 (sebesar Rp3.727.682.238.585).
“Kami, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, terus mengamanatkan untuk memprioritaskan perencanaan pembangunan air minum baik dalam dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) maupun perencanaan tahunan (RKPD),” tandasnya.