Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi Bawaslu yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.
Apresiasi ini disampaikan Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
“Kami menyampaikan apresiasi, ada satu Perbawaslu yang baru yaitu adalah Perbawaslu tentang pengawasan partisipasif. Tentu ini inovasi menurut saya dan penting, artinya dengan adanya Peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif,” kata Bahtiar.
“Secara umum materi terhadap Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif, prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kemendagri, khususnya jajaran Kesbangpol seluruh Indonesia, siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini,” tambahnya.
Dalam Pasal 1 ayat 5 Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum menyebutkan, pemantau Pemilu adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum, yayasan, dan perkumpulan. Di sisi lain, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 maupun UU Nomor 16 Tahun 2018, Ormas dibagi menjadi dua, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Oleh karenanya, Bahtiar memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu. Bahtiar berharap, Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
“Izin berkenan pimpinan Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI berkenan menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah organisasi kemasyarakatan, karena ada Ormas yang ber-SKT itu sudah terdaftar. Jadi kami sisipkan norma itu saja. Jadi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah,” ujar Bahtiar.
Dalam RDP ini, Dirjen Pol & PUM Bahtiar didampingi oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani. Selain itu, turut hadir dalam RDP tersebut yakni Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Sejauh ini, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali. Dalam dua rapat itu, pemerintah, Komisi II, dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.
Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua. Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah. Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU memiliki waktu mendistribusikan logistik Pemilu. Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut.