Sekjen Kemendagri Dorong LPTQ Kerja Sama dengan Pemda untuk Realisasikan Program
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk merealisasikan program. Hal itu disampaikan Suhajar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPTQ Tahun 2022 di Hotel Orchardz Industri Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Kenapa kita harus merangkul Pemda? karena ada sumber daya yang bisa dipakai untuk memperjuangkan atau merealisasikan program-program LPTQ,” katanya.
Suhajar mengungkapkan, strategi pencapaian tujuan bernegara melalui politik desentralisasi memberikan dan menyerahkan sejumlah kewenangan kepada daerah yang dikomandoi oleh kepala daerah untuk mengurus sejumlah urusan. Dalam Undang-Undang (UU), urusan agama menjadi urusan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada Pemda. Meski begitu, Pemda dapat memberikan atensi dan bantuan pada lembaga keagamaan termasuk LPTQ berdasarkan regulasi yang ditetapkan.
“Sesungguhnya pendidikan apa pun dia adalah bagian dari pendidikan nasional, termasuk sekolah agama, karena itulah dalam perkembangan berikutnya sebagian dari urusan agama ini yang menyangkut pendidikan itu dapat dibantu,” ujarnya.
Dia melanjutkan, LPTQ mempunyai tugas luar biasa dalam mendorong penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) dan kegiatan lain seputar baca Al-Quran, hafiz Al-Quran, hingga pembangunan akhlak. Kemendagri mempunyai tugas untuk mengawal agar urusan keagamaan dalam LPTQ ini menjadi perhatian Pemda. Dukungan itu salah satunya dengan regulasi yang ada dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hari ini bagaimana peluang-peluang Bapak/Ibu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Saya sangat paham kalau sekiranya LPTQ ini tidak didukung oleh sejumlah kekuatan yang katakanlah mungkin pendanaannya dan sebagainya. Ini akan menjadi kerja bakti yang mungkin capaian yang diinginkan akan berat bagi Bapak/Ibu. Nah karena itu regulasinya selalu kami akan dukung,” terangnya.
Suhajar mencontohkan Pemda tertentu yang telah memberikan bantuan kepada LPTQ. Misalnya Pemda Banyuwangi memberikan bantuan pada LPTQ di daerah tersebut sebesar Rp2 miliar, kemudian Ketapang Rp10 miliar, Kabupaten Tangerang Rp8,7 miliar, Kabupaten Kutai Timur Rp8,3 miliar, dan Kota Bogor Rp2 miliar.
“Kita ingin sampaikan bahwa regulasi yang kita buat itu sudah ada, tinggal bagaimana kita berkomunikasi baik dengan daerah. Saya memahami tidak semua daerah, ada daerah yang aware ada yang tidak, seperti itu,” tandasnya.