Kasus PMK di Sumbawa Terkendali
Sumbawa, 4 Desember – Penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, relatif terkendali. Saat ini vaksinasi PMK di wilayah itu telah mencapai 75%-78%. Sumbawa Barat merupakan salah satu sentra ternak yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Per Juni 2022 populasi ternak besar (sapi, kerbau, dan kuda) mencapai 1 juta ekor dan ternak kecil (babi, kambing, dan domba) sebanyak 852.426 ekor. Dari jumlah itu hampir 60% populasinya berada di Pulau Sumbawa.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Bambamg menyampaikan apresiasi kepada tim Karantina Pertanian Sumbawa, tim Satgas PMK daerah, dan instansi terkait yang telah mengawasi dan mengendalikan kasus PMK. Kerja sama itu membuat PMK terkendali.
Bambang meminta bupati dan sekretaris daerah sebagai ketua Satgas PMK daerah mengambil langkah taktis agar 35 kasus PMK tersisa dapat segera dilakukan pemotongan bersyarat. “Juga memberikan penggantian kerugian kepada peternak agar tak terjadi penularan,” ujar Bambang belum lama ini.
Bambang juga mengingatkan untuk memperkuat sistem perkarantinaan dengan penerapan biosecuriti yang ketat. Juga memastikan ternak sudah divaksin dan sudah ada penanda eartag secure QR code sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Nomor 28663/KR.120/11/2022.
“Buka-tutup lalu lintas ternak mengharuskan kita mengetatkan pengawasan lalu-lintas ternak, khususnya hewan rentan PMK di pelabuhan,” jelas dia.
Tugas utama Karantina Pertanian, jelas Bambang, adalah memfasilitasi lalu-lintas antar area agar aman, sehat, dan cepat. “Namun tetap harus ketat menjaga sesuatu yang tidak terlihat tapi jika sampai bocor akibatnya sangat luar biasa merugikan masyarakat,” jelas Bambang.
Per 4 Desember 2022 pukul 09.08 WIB, menurut data crisiscenterpmk, kasus PMK tercatat sebanyak 583.978 kasus. Dari jumlah itu, 523.853 ekor sudah sembuh, 13.692 ekor potong bersyarat, 10.562 ekor mati, dan 35.871 ekor belum sembuh. Vaksinasi PMK sudah menjangkau 7.860.081 dosis.