Kadis PMD Sulsel Tegaskan Edaran Gubernur Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Sifatnya Tidak Wajib dan Tidak Mengikat
MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa surat edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan yang bersifaf himbauan, tidak wajib dan tidak mengikat.
Diketahui, Pemprov Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.untuk ketahanan pangan yang bertujuan mengangkat ekonomi dan menambah pendapatan masyarakat di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD. Edaran ini pun sempat terjadi pro kontra di daerah.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Saleh menyampaikan, “Surat edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” jelasnya, jumat (13/10/2023).
Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
“Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.
Saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait. Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui sekertariat kabinet.
Untuk pelaksanaan pengunaaan dana desa tahun 2024 khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis / prioritas.
Pengembangan budidaya berbagai macam tanaman holrikultura di Sulsel adalah memanfaatkan lahan tanah kering terlantar. Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus dikembangkan ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional terutama komoditi padi dan jagung. Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya holtikultura tanaman pangan, peternakan dan perikakan untuk peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi.