Kemendagri Gelar Rakor Evaluasi Pengelolaan Persampahan Daerah
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Bidang Persampahan yang dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, Suprayitno (12/10) dan ditutup oleh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih (13/10)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjelaskan bahwa mandat sub urusan pemerintahan bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan wajib yaitu urusan bidang pekerjaan umum dan urusan bidang lingkungan hidup. Urusan pemerintahan wajib ini perlu diprioritaskan oleh daerah mulai dari perencanaan dan penganggarannya.
“Untuk melaksanakan urusan tersebut, pemerintah daerah (pemda) perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) sebagai penyelenggaraan layanan di bawah dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan, selain itu juga perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan tersebut dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”, ujar Prayitno.
Prayitno menyampaikan, berdasarkan data world bank tahun 2021 kondisi pengelolaan limbah padat di Indonesia terdapat 7,8 ton limbah yang dihasilkan per tahun dimana lebih dari 50% dari limbah padat tidak dapat dikelola dengan baik. Sehingga menyebabkan sampah perkotaan meningkat tajam. Maka solusi pada kondisi ini dengan cara merubah paradigma dan tata kelola persampahan dari model linear (produksi, konsumsi dan jadi sampah) ke pendekatan sirkular (produksi, konsumsi dan daur ulang), serta penguatan tata kelola persampahan di tingkat pusat, daerah sampai dengan operator dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.
Pemda memiliki peran strategis untuk menjawab tantangan pengelolaan persampahan di daerah melalui dukungan validitas dan kualitas dokumen perencanaan persampahan. Untuk mengimplementasikan dengan baik kedalam dokrenda diperlukan adanya data persampahan yang valid. Selanjutnya, penguatan peran pokja melalui peningkatan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, membentuk kelembagaan pokja dengan tugas dan fungsi serta kinerja yang terukur dalam pembangunan sanitasi dan komitmen dalam mencapai target.
“Selain itu, pemda perlu melakukan penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan dalam pengelolaan persampahan di daerah, mendorong penciptaan lembaga operator yang handal dan mengoptimalisasikan pendanaan dengan melakukan pendalaman sumber-sumber pendanaan”, tambah Prayitno.
Dilihat dari proporsi anggaran persampahan seluruh Indonesia pada tahun 2023 terhadap total APBD tahun 2023 sebesar 0,64% dimana angka ini masih jauh dari harapan kita semua. Namun dengan adanya program ISWMP ini terlihat bahwa rata-rata proporsi anggaran persampahan pada 15 lokasi ini lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 1,17%.
“Capaian pembentukan operator pengelola sampah dan pokja PKP di 15 lokasi ISWMP ini terlihat bahwa sudah 12 lokasi yang sudah memiliki UPTD pengelolaan sampah sedangkan 3 lokasi masih proses pembentukan UPTD. Sedangkan untuk forum pokja PKP baru terbentuk di 7 lokasi dan 8 lokasi masih dalam proses pembentukan”, ucap Prayitno.
Dalam pengelolaan persampahan diperlukan Integrasi Perencanaan Pengelolaan Sampah di Daerah dengan menyusun Rencana Induk Persampahan daerah sebagai penjabaran dari mekanisme pengelolaan sampah yang digunakan oleh daerah. Rencana induk yang disusun oleh daerah kemudian diintegrasi ke dalam muatan dokrenda. Kemudian, untuk pengarusutamaan Persampahan dalam RPJMD dan RKPD yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah harus sesuai dengan kodefikasi dan nomenklatur sesuai Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023.
Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa kesempatan ini perlu diperhatikan oleh pemda yaitu diperlukan pendataan dan perhitungan kebutuhan akses sampah, membuat target pengelolaan persampahan daerah yang selaras dengan target nasional, SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemda, dan pemda harus mengoptimalkan pendanaan untuk bidang persampahan.
Sehingga hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan ini diharapkan komitmen dari pemerintah daerah untuk menerapkan strategi dan kegiatan berdasarkan kebijakan strategis daerah yang telah disusun dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah.
“Kami sangat menghargai peran aktif saudara sekalian yang berupaya dalam peningkatan koordinasi, komunikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ISWMP”, tutup Sri Purwaningsih.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan pusat yaitu Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, KemenLHK dan Kemenkes dan perwakilan dari daerah Kota Padang, Bandung, Cilegon, Denpasar, Depok, Kab. Tuban, Gianyar, Cianjur, Cimahi, Bandung dan Bekasi.