Kemendagri: Butuh Political Will dan Good Will Seluruh Stakeholder Dalam Penyusunan Nota Kesepahaman Untuk Menjamin Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api dan Jalan

Semarang – Masih maraknya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api dengan jalan menjadi perhatian pemerintah pusat dan Daerah untuk saling bersinergi dan kolaborasi terutama sebagai pelaksanaan salah satu amanat Undang Undang Dasar 1945 yaitu memberikan jaminan perlindungan negara pada setiap warganya. Hal ini terkait dengan fakta bahwa perjalanan Kereta Api di Indonesia semakin cepat dengan teknologi yang semakin berkembang.
“Untuk menjamin upaya perlindungan tersebut, dibutuhkan political will dan good will seluruh stake holder yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota” ujar Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri Dr. Drs. Amran, MT sebagai narasumber sekaligus membuka Rapat Reidentifikasi Permasalahan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Dengan Jalan Di Jawa Tengah pada Senin, 9 Oktober 2023 di Kota Semarang.
Dalam rapat ini juga menghadirkan narasumber yaitu Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Erni Basri, ST., M.Eng, Kabagbinops Dirlantas Polda Jateng AKBP Aidil Fitri Syah, SE,MM, Ketua Tim Kelompok Substansi Rekayasa Lalu Lintas Jalan, Direktorat Lalu Lintas Jalan Iswandi Putra W, ST., MM, dan Plh. Kadis Perhubungan Prov. Jateng Erry Derima Riyanto, ATD, MT. Selain itu dihadiri oleh para Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di Jateng atau yang mewakili.
Amran menyatakan dari para Narasumber dan peserta rapat diharapkan dapat dihimpun isu-isu penanganan perlintasan sebidang dari Pemerintah Daerah khususnya di Jateng. “Untuk kemudian dikoordinasikan Kembali dengan Kementerian/Lembaga sebagai masukan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman” tegasnya.
Dari hasil rapat permasalahan (hazard) perlintasan sebidang jalur KA dan jalan dapat dibagi berdasarkan 4 hal yang harus diperhatikan yaitu kondisi perlintasan sebidang, performa penjaga perlintasan, kedisiplinan masyarakat sekitar perlintasan dan pengguna jalan dan masalah komunikasi. Pertama adalah masalah Kondisi perlintasan sebidang diantaranya perlintasan sebidang yang belum seluruhnya sesuai desain ketentuan desain geometri (perlintasan dengan perpotongan tajam, tikungan atau curam), ataupun perlintasan sebidang yang berada pada lokasi dengan jarak pandang terbatas karena tertutup bangunan, tidak memadainya fasilitas keselamatan perlintasan (perambuan, pencahayaan, pos penjagaan dan kelengkapan lainnya) serta adanya kebutuhan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Yang kedua mengenai performa penjaga perlintasan seperti masih minimnya jumlah petugas serta statusnya yang tidak sesuai dengan rasio beban kerja dan kompetensi yang diperlukan, tidak adanya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan danbelum jelasnya pengaturan hak dan kewajiban petugas penjaga perlintasan, serta diperlukannya Standar Operasi dan Prosedur (SOP) bagi petugas jaga baik pada kondisi normal maupun saat terjadi kondisi darurat di perlintasan.
Ketiga adalah masalah kedisiplinan masyarakat sekitar perlintasan dan pengguna jalan diantaranya pembongkaran pagar pada patok rel, banyaknya kendaraan yang berhenti/parkir didekat perlintasan sebidang, kepadatan lalu lintas dan tingginya konflik antar kendaraan serta ketidakdisiplinan pengendara. Yang terakhir adalah masalah komunikasi, yaitu tidak semua perlintasan memperoleh update jadwal KA termasuk perlintasan yang dikelola oleh Pemda.
Kedepannya diharapkan dengan adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama pada penyelenggaraan urusan perhubungan akan didukung oleh implementasi yang mengutamakan sinergi dan koordinasi antar stakeholder dalam penanganan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan, pungkas Amran.