Mengidentifikasi Tantangan dan Dinamika Terkini Kawasan Khusus se-Kepri

Batam – Pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja, keberadaan kawasan khusus tidak hanya diarahkan pada kebutuhan kepentingan nasional melainkan juga penguatan daerah sekitar dalam mendukung kawasan, serta terdapat berbagai isu-isu dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan seperti sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, konektivitas kawasan yang meliputi infrastruktur penghubung di dalam dan luar kawasan.
Isu permasalahan tersebut perlu ditangani oleh seluruh oleh seluruh Stakeholder baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Reidentifikasi Isu Permasalahan Kawasan Khusus.
“Dalam implementasinya guna keberlanjutan kawasan-kawasan yang telah dibentuk oleh Pemerintah Pusat, dibutuhkan kolaborasi dan peran konkrit antar Stakeholder di Kawasan Strategis Nasional,” ujar Amran Selaku Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam Rapat Reidentifikasi Isu Permasalahan Kawasan Khusus di Pacific Palace Hotel (16/10/2023).
Lebih lanjut, menghadapi kompleksitas dinamika penyelengaraan kawasan di daerah, serta kebutuhan akan pemutakhiran data kawasan dan identifikasi isu yang muncul menjadi landasan yang jelas untuk menyusun prioritas dalam menangani kendala di kawasan,” ungkapnya.
Hal ini sejalan dengan tujuannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan daya saing daerah melalui pengembagan potensi daerah kawasan.
Peserta yang hadir terdiri dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Serta Pemerintah Kab/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada kesempatan ini kami berharap mendapatkan data dari masing-masing kab/kota, serta model alternatif kebijakan baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah,” tutup Amran.