Wujud nyata keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api, Kemendagri menghimpun isu-isu bersama stakeholder terkait dan kab/kota se-Provinsi Jawa Tengah
Semarang – Pelintasan sebidang kerap kali memakan korban, Meskipun upaya pengamanan pelintasan sebidang terus ditingkatkan, risiko kecelakaan tetap masih tinggi karena masih ada ribuan pelintasan yang belum berpenjaga dan juga pelintasan liar yang terus bertambah, mengacu data Balai Teknis Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan tahun 2022 terdapat 4.292 perlintasan sebidang, dapat diklasifikasikan: 1.499 perlintasan sebidang yang di jaga, 1.756 perlintasan resmi tidak dijaga, 1.037 perlintasan liar. Lebih lanjut, sedikitnya terdapat 28 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sampai dengan bulan juni tahun 2023 (sumber Korlantas Polri) Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan, Untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Reidentifikasi Permasalahan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Dengan Jalan di Provinsi Jawa Tengah.
“Dalam hal pembagian urusan kewenangan Provinsi yaitu Gubernur untuk jalan provinsi, dan Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Wali Kota untuk jalan Kab/Kota dan jalan desa, sesuai dengan Permenhub No. 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan”, ujar Dr. Drs. Amran, MT selaku Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam Rapat Reidentifikasi Permasalahan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Dengan Jalan di Provinsi Jawa Tengah di Metro Park View Hotel – Kota Lama (09/10/2023)
Lebih lanjut, Amran menyatakan Kegiatan ini diharapkan menjalin sinergitas dan kapabilitas antar stakeholder dalam penanganan perlintasan serta implementasi nya di lapangan, ungkapnya.
“Pengendalian lalu lintas pada persimpangan perlintasan sebidang dapat meminimalisir potensi kecelakaan dari sisi perencanaan (identifikasi lokasi potensi kecelakaan, inventarisasi dan analisis ketersediaan dan kebutuhan perlengkapan jalan)” dan pelaksanaannya (pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan), serta Penanganan perlintasan sebidang diharapkan akan menjadi kegiatan prioritas masing-masing daerah yang dituangkan melalui Renstra”, ujar Iswandi Putra, perwakilan Direktorat Lalu Lintas, Kementerian Perhubungan.
Peserta yang hadir terdiri dari Pemerintah Daerah (Dinas Perhubungan dan Bappeda) termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Blora, Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten Sragen, Tegal, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Tegal.
“Pada tahapannya dratf MoU saat ini berproses finalisasi, selanjutnya kita berharap akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maka kemudian dibutuhkannya masukan dari Pemerintah Daerah salah satunya Jawa Tengah”, tutup Amran.