Dirjen Teguh Setyabudi: Dukcapil Tegakkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

0

Yogyakarta – Aktivitas di ruang digital berupa penjualan dan belanja online, penyiaran konten digital, atau kegiatan lainnya membutuhkan data pribadi untuk mengakses layanan tersebut. Akibatnya, terjadi peningkatan secara signifikan transaksi data di ruang digital.

Derasnya arus data tersebut tidak hanya mendatangkan manfaat, tetapi juga risiko yang perlu diantisipasi.

Beberapa risikonya adalah kebocoran data, pelanggaran undang-undang terkait perlindungan data pribadi (UU PDP), seperti transfer data, penggunaan data yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan hal hal lain yang perlu mitigasi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya telah menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data kependudukan termasuk implementasi UU PDP demi menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan siber.

“Prinsip tersebut antara lain dengan menyusun regulasi berupa Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI Adminduk),” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) di Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).

SMKI Adminduk itu dilaksanakan dengan menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 untuk pengelolaan Data Center dan Data Recovery Center termasuk untuk layanan SAK dan SIAK.

“Kami di Dukcapil pun menerapkan SIAK Terpusat melalui Permendagri No. 95/2019 sehingga database tidak terdistribusi di banyak tempat.”

Tidak cukup sampai di situ, untuk mencegah kebocoran data, aplikasi SIAK wajib menggunakan VPN, tidak boleh jaringan internet publik. “Komputer untuk pelayanan dilarang digunakan untuk membuka e-mail atau medsos, juga tidak boleh untuk pekerjaan administrasi perkantoran.”

“Kami pun memeriksa rutin terhadap log, traffic dan transaksi serta menjaga integritas pengelola data,” kata Teguh.

Ia pun tak lupa meminta masyarakat berperan dalam perlindungan data pribadi. Antara lain dengan tidak mengunggah scan KTP/KK ke media sosial, tidak mengunggah selfie bersama KTP. “Bila mendapatkan info tentang kebocoran data, segeralah melapor kepada pihak berwajib,” demikian Teguh Setyabudi Dirjen Dukcapil.

Dalam video sambutan di acara IDPPS 2023, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU PDP adalah panduan untuk sektor privat ataupun publik dalam menerapkan tata kelola pelindungan data pribadi untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.

“UU PDP berfungsi menjaga kelancaran arus data di ruang digital sekaligus menjaga data pribadi yang dipergunakan. Untuk itu, semua pihak perlu mematuhi aturan tersebut agar arus data lancar dan aktifitas ekonomi digital bergerak positif dan semakin meningkat,” ujarnya pada acara yang didukung oleh Kemenkominfo ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *