Ditjen Dukcapil Jalin Integrasi Data Berkelanjutan dengan BPS

0

Jimbaran – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen melayani dengan sebaik-baiknya berbagi pakai data dengan para pengguna data dari sektor pemerintah dan swasta di tingkat pusat maupun daerah.

“Integrasi data terus kami sempurnakan agar inteperobilitas data dapat berjalan sebaik-baiknya, termasuk data balikan atau reverse data dari lembaga pengguna,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema ‘Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas’ di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Menurut Dirjen Dukcapil, ini yang disebut dengan integrasi data berkelanjutan yang prosedurnya dimulai dengan, pertama, kesepakatan data dasar. Kedua, kesepakatan cara dan frekuensi pengiriman informasi data transaksi. “Ketiga, kesepakatan informasi data transaksi yang akan dipadankan sesuai kebutuhan, yakni lahir-mati-pindah-datang-kawin-cerai atau ‘lampidkacer’. Dan, keempat, pengiriman data balikan ke Dukcapil untuk updating dasar data lembaga pengguna,” jelas Dirjen Teguh dengan rinci.

Dukcapil juga mengembangkan aplikasi m-SINK (Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan) untuk mengelola perubahan data penduduk lahir-mati-pindah-datang yang bisa diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk updating dan pemadanan data berkelanjutan.

Dirjen Teguh mengungkapkan, hingga kini sudah ada 17 K/L yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil menggunakan m-SINK, yaitu: Kemensos, BKKBN, BPN, Ditjen Pajak, Kementan, BPJS-TK, BPJS-Kes, BKPM, KPU, Kemenkes, TNP2K, BKN, Polri, Kemendikbud-Dapodik, PLN, Kemenag, dan Kemenkop-UKM.

Ia pun menjelaskan, Dukcapil dan BPS terus melakukan sinkronisasi berkelanjutan data kependudukan dan data BPS. Yaitu, dari Ditjen Dukcapil melakukan sinkronisasi data lampidkacer-dik, yaitu: 1). Meninggal (NIK, tanggal administrasi, tahun peristiwa); 2). Pindah/datang (NIK, no.prov, no.kab); 3). Pergantian status perkawinan (NIK, status kawin); dan 4). Pendidikan (NIK, pendidikan).

Sementara BPS melakukan pencatatan data penduduk: 1). Meninggal (NIK, tanggal administrasi, tahun peristiwa); 2). Pindah/datang (NIK, no.prov, no.kab); 3). Status perkawinan (NIK, status kawin); 4). Ijazah tertinggi (NIK, pendidikan); 5). Kepemilikan akta kelahiran (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner); 6). Kepemilikan akta kematian (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner).

Selanjutnya: 7). Kepemilikan akta perkawinan (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner); 8). Kepemilikan akta perceraian (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner); 9). Jumlah anak lahir hidup (NIK, sesuai dengan jawaban pada kuesioner); 10). Umur kawin pertama (NIK, sesuai dengan jawaban pada kuesioner); 11). Penduduk belum punya NIK (nama, alamat, jenis kelamin).

“Kedua data ini dipadupadankan dalam m-SINK di Ditjen Dukcapil. Selama ini persentasi padannya luar biasa, yakni mencapai 265.615.119 atau 97,37% dari data awal yang diserahkan 272.806.590,” rinci Dirjen Teguh.

Dirjen Dukcapil menekankan perlunya kesepakatan proses bisnis produksi statistik hayati, yakni dengan BPS serta Ditjen Dukcapil Kemendagri sama-sama menjadi pengampu laporan statistik hayati. “Dari Dukcapil, secara khusus dan terus menerus menugaskan Direktorat Dafdukcapil dan PIAK memantau perkembangan statistik hayati Indonesia berdasarkan masukan dari Disdukcapil daerah, Kemenkes, Kemenag dan Mahkamah Agung (Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri),” jelas Teguh Setyabudi.

Lebih dari itu, Ditjen Dukcapil juga mengelola Satu Data Migrasi Internasional (SDMI) yang bersumber dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham (data imigrasi), Kemenlu (data paspor) dan TNP2K (data TKI). “Berdasarkan hasil olah data dari aplikasi SIAK per 1 Oktober 2023 jumlah penduduk yang berpindah ke luar negeri sebanyak 4.738 jiwa,” ungkapnya pula.

Pada bagian akhir, Dirjen Teguh mengajak peserta Rakor BPS dan Dukcapil untuk menyukseskan inovasi terbaru Dukcapil yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dia menjelaskan, Dukcapil dengan dukungan Bank Dunia selama periode 2023-2027 akan melakukan penguatan 5 komponen, mulai dari perluasan cakupan perekaman KTP-el di wilayah remote area, pembangunan dan pengembangan infrastuktur IT, pemanfaatan/utilisasi IKD, dan pembangunan SDM Dukcapil yang handal.

“Hingga 26 Oktober 2023 capaian cakupan IKD nasional mendekati 6 juta jiwa atau tepatnya berjumlah 5.821.171 orang yang sudah mengaktivasi IKD.”

Dengan memanfaatkan IKD, masyarakat sudah bisa mengurus sebanyak 8 dokumen kependudukan melalui Mal Pelayanan Publik Digital. Begitu juga layanan perbankan untuk membuka rekening sudah bisa dilakukan dengah IKD. “Selanjut nanti dengan pihak perhotelan, rumah sakit, dan lainnya. Semakin banyak yang memanfaatkan IKD semakin bagus.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *