Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series Pemberian Insentif Fiskal untuk Menarik dan Meningkatkan Investasi di Daerah

0

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar Series Keuda Update Seri Ke-39, Rabu (8/11/2023). Webinar bertajuk “Pemberian Insentif Fiskal atau Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Menarik dan Meningkatkan Investasi di Daerah” ini berlangsung secara hybrid dari Gedung H, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jakarta.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, digelarnya webinar tersebut untuk menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dengan pusat. Selain itu, upaya ini untuk memacu pemulihan kondisi fiskal daerah dengan mempertahankan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, keberlangsungan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan berjalan maksimal.

“Untuk hal itulah pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam proses perubahan dimaksud, utamanya dalam rangka memayungi dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pendapatan asli daerah. Karenanya diharapkan Bapak dan Ibu dari seluruh pemerintah daerah mengetahui, mengerti, dan memahami makna dari tema dimaksud, sehingga dalam mengimplementasikan di lapangan tidak terjadi kegamangan, perbedaan pendapat, bahkan berbeda dalam pengambilan keputusan sehingga berbeda pula dalam pelaksanaannya,” ujar Maurits.

Secara rinci, Maurits menjelaskan, regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Dalam kesempatan yang sama, Maurits meminta Pemda segera mengimplementasikan regulasi tersebut guna mendukung kemudahan berusaha serta investasi daerah. Strateginya dengan meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pajak serta retribusi daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam hal ini Pemda harus bersinergi dengan pemerintah pusat.

“Dalam hal pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional,” sambung Maurits.

Senada dengan itu, Ketua Komite Tetap Pengelolaan Hutan Lestari, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sihol Parulian Aritonang menyampaikan, pemberian insentif fiskal oleh Pemda harus sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

“Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Selanjutnya, insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan/penghapusan pokok pajak/retribusi dan sanksinya. Berikutnya, insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak/retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah. Kemudian, pemberian insentif fiskal diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber lainnya pada webinar ini yakni Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan. Di samping itu, kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Pemda yang hadir secara virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *