Gandeng Kemenkumham, Kemendagri Fasilitasi Pegawai Urus Paspor Hijau
Jakarta – Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi para pegawai di lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri mengurus pembuatan maupun perpanjangan paspor hijau. Kegiatan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Fasker Kemendagri Ahmad Fajri mengatakan, kegiatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan paspor hijau sebagai syarat Keimigrasian bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri. Selain itu, pelayanan ini juga sebagai wujud kerja sama antara Kemendagri dengan Kemenkumham.
“Peserta yang terkonfirmasi hadir mengikuti perekaman data pembuatan atau perpanjangan paspor hijau sebanyak 69 orang, terdiri dari 31 pengajuan paspor baru dan 38 pengajuan perpanjangan paspor,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, para pegawai tampak antusias mengikuti sejumlah tahapan perekaman data biometrik sebagai syarat pembuatan maupun perpanjangan paspor hijau. Data tersebut sebagai acuan untuk mencetak paspor hijau yang akan diproses oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Depok.
“Selanjutnya secara kolektif teknis pengambilan paspor akan dikoordinir oleh Pusat Fasilitasi Kerja Sama dan diserahkan kepada masing-masing pemohon,” terangnya.