Kemendagri Jelaskan Prosedur Pemanfataan Data Kependudukan Daerah

0

WalikotaNews, Mataram – Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Irawan menegaskan, elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja. Melainkan dengan memberikan hak akses melalui Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK,” papar Direktur Agus dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil II 2024 di NTB, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan Agus, pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntanbilitas pelayanan publik di daerah juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta mensukseskan program Asta Cita.

“Ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi Kajian Teknis Kebutuhan Pengguna Daerah, dengan kuota Pengguna Daerah diberikan 200 hit/NIK per hari sedang quota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku,” imbuh Agus yang juga Plh. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran serta aktif masyarakat dalam perlindungan data pribadi.

“Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan,” urai Agus.

Selain itu, masih diterangkan Agus, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo No. 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis dan Tinggi harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.

Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data.

“Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber,” ujar Agus.

Tak cukup sampai di situ, Direktur Agus menambahkan, Pemerintah sangat serius mewujudkan keamanan informasi dalam ekosistem pelayanan publik berbasis digital melalui Surat Edaran Mendagri 7 Desember 2023 tentang Penerapan Standar Keamanan dengan Prioritas SNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *