Pentingnya Transparansi dan Pengawasan dalam Membangun Neraca Komoditas

0

Jakarta, 29 November – Transparansi menjadi salah satu poin penting dalam membangun sistem database Neraca Komoditas (NK) yang baik di tengah karut marut data impor dan korupsi sektor pangan. NK merupakan dasar acuan dalam menentukan kebijakan ekspor dan impor yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

“Situasi rawan pangan bukan karena ketidaan pangan, tapi karena memang punya atau kelangkaan soal demokrasi. Kalau mau baca neraca pangan atau data pangan, itu sesungguhnya ruang demokratisasi yang harus adanya di kebijakan pangan kita secara keseluruhan,” kata Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, di sela-sela webinar Alinea Forum bertajuk “Harmoniasasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas”, Senin (28/11).

Menurut Said, apabila memakai tembok akuntabilitas, setidaknya ada empat hal yang harus muncul dalam peraturan presiden terkait Neraca Komoditas. Pertama, soal transparansi. Titik berangkatnya adalah apakah sistem informasi pangan sudah cukup transparan atau belum atau sistemnya sudah bisa diakses semua orang atau tidak.

Kedua, adanya partisipasi, terutama dari produsen pangan. Dirinya berpendapat, pemerintah selama ini seringkali melupakan posisi dan keberadaan produsen pangan, termasuk penentuan kuota impor berdasarkan produksi atau ketersediaan.

“Nah, ketersediaan, kan, kerap kali datanya tidak pernah melibatkan para produsen pangan di dalamnya. Ini satu hal, yang menurut saya, krusial,” ujar Said.

Ketiga, adanya mekanisme komplain dan respons. “Misalnya, petani merasa produksi tidak sebegitu (besar), ada enggak ruang untuk komplain buat respons sehingga ada perbaikan?” tanyanya.

Keempat, pengawasan dan evaluasi. “Karena ada partisipasi, maka harusnya ada proses pengawasan dan evaluasi yang juga melibatkan publik secara luas lagi terhadap seluruh proses importasi pangan, tidak hanya pada soal data awalnya,” tandas Said.

Lebih lanjut, dia menyebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) terbentuk karena adanya problematika yang muncul, seperti karut-marut data dan problematika data pengelolaan impor. Namun, ketika ada peraturan presiden (perpres) yang baru, ada dua hal yang hilang, akses dan keterbukaan serta terkait proses pengawasannya agar neraca ini betul-betul valid dan bisa dikontrol publik.

“Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan membentuk Neraca Komoditas ini jadi semangat yang perlu kita dukung. Sehingga, lagi-lagi memang bagaimana implementasinya dan integrasinya dengan di Badan Pangan karena di perpres Badan Pangan, mereka punya kekuasan untuk menentukan dan mengoordinasikan soal keputusan impor. Artinya, data awal yang menentukan berapa banyaknya, kan, harusnya ada di sana juga,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *